Jumat, 01 Juni 2018

IKI MANEH....


Pemkab Larang Ekspose Terkait Dana Hibah




pewarta-madiun.net, Magetan –  Ada yang kurang Lazim di pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Magetan, Pasalnya para jurnalis dihimbau untuk tidak mengekspose kasus dana hibah Rp 28, 3 milyar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD ).
“ jangan dimuat dalu, kita belum sempat ketemu bagian yang menyalurkan dana hibah itu. Tadi selesai rapat petugasnya sudah keburu pergi.” Kata asisten 1 Sekda Kabupaten Magetan yang membawahi Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) Pemkab Magetan Bambang Trianto Senin (27/3/2017)
Menurut Bambang Trianto, penerima dana hibah seluruhnya sudah lewat prosedur verifikasi sebelum dana itu diberikan. Namun faktanya sejumlah organisasi massa (orms), tempat ibadah, kelompok pengajian, dan Taman Pendidikan Al qu’an yang di catat sebagai penerima ditetapkan dengan Surat Keputusan ( SK ) Bupati Magetan Nomor 188/10/Kept/403.013/2015 tidak berbadan hokum.
“ Penyaluran sudah sesuai dengan mekanisme, termasuk melakukan verifikasi. Makanya saya mohon dikirim lewat “ whatshapp” Ormas, Tempat Ibadah dan TPA yang tidak menerima tapi ada dalam daftar  yang ditetapkan SK Bupati itu dan akan saya cek ke bagian yang menyalurkan” kata Bambang Trianto
Sementara penasehat Ta’mir Masjid Riyadlul Jannah Kelurahan/Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Atma Immanuel yang nama tempat ibadahnya digandakan dan hanya alamat yang berbeda. Namun masih berada dalam satu kelurahan yang sama.
“ Masjid kami benar menerima dana hibah sebesar  Rp 10 juta, tapi nama Masjid Riyadlul Jannah, beralamat di RT17/RW04 Kelurahan/Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, yang menerima dana hibah Rp 20 juta tidak ada di Kelurahan/ Kecamatan Maospati” kata Atma Immanuel. Senin (27/3)
Tidak hanya tempat ibadah yang di catut untuk menyalurkan dana hibah fiktif. Tapi juga Tempat Pendidikan Al Qu’an dan ormas. (tim)

RIYADLUL JANNAH MAOSPATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN BERKOMENTAR SESUKA HATI. NAMUN APAPUN ITU ADALAH CERMINAN DIRI ANDA.